Ossy menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK dan aparat penegak hukum. Kementerian juga menyatakan siap bersikap kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang berlangsung.
"Kami tidak akan berspekulasi mengenai perkara tersebut karena KPK masih menjalankan proses hukum. Penjelasan kronologi dan substansi kasus adalah kewenangan KPK," ujar Ossy.
Di tengah proses hukum yang berjalan, ATR/BPN memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Kementerian juga melakukan koordinasi internal untuk memperkuat integritas lembaga dan mencegah dampak gangguan terhadap pelayanan masyarakat.
Ossy mengimbau masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari KPK dan tidak membuat spekulasi sebelum proses hukum memberikan kejelasan terkait perkara tersebut.
(Gunawan)
Social Footer