Independen News

Diduga Ada Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, 10 Warga Laporkan Kades ke Polres Banjarnegara​

BANJARNEGARA,VARIAINDEPENDEN Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Sebanyak 10 orang peserta seleksi, yang diwakili oleh Irawan Bagus Bimantara, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Banjarnegara pada Kamis (12/3/2026).

​Laporan tersebut terkait adanya dugaan manipulasi dan prosedur yang tidak transparan dalam proses seleksi perangkat desa tersebut. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) nomor: STTLP/55/III/2026/SPKT/POLRES BANJARNEGARA, para pelapor menduga adanya praktik kecurangan yang mencederai prinsip keadilan dalam pemilihan jabatan publik di tingkat desa.

​Kronologi dan Temuan Kejanggalan
​Dalam aduannya, Irawan membeberkan sejumlah temuan krusial yang menjadi dasar pelaporan. Berikut adalah tiga poin utama kejanggalan yang ditemukan:
​Kebocoran Kunci Jawaban: Pelapor menemukan adanya bank soal dalam bentuk file digital yang dikirimkan kepada salah satu pihak panitia (Sdr. Lukman) pada Januari 2026. Setelah file tersebut diperiksa dan dicetak, ditemukan fakta bahwa naskah soal tersebut sudah dilengkapi dengan tanda kunci jawaban.
​Ketidaksinkronan Nilai Ujian: Terdapat perbedaan signifikan antara nilai yang diumumkan dengan realita penilaian. Sebagai contoh, pada tes praktik pemulasaran jenazah, indikator nilai maksimal yang dijanjikan adalah 30. Namun, ketua panitia dilaporkan hanya mengeluarkan nilai tertinggi sebesar 8,5. Hal ini dinilai sangat jauh berbeda dengan berita acara koreksi hasil ujian yang dilaporkan ke Dispermades.

​Pelanggaran Administrasi (Backdate): Pembentukan panitia seleksi diduga kuat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2018. Terdapat perbedaan tanggal penetapan SK Kepala Desa; pada dokumen tertulis tanggal 2 Januari 2026, sedangkan informasi di website resmi desa mencatat tanggal 14 Januari 2026. Hal ini memicu dugaan adanya manipulasi tanggal (backdate) untuk kepentingan tertentu.

​Upaya Mencari Keadilan
​Irawan menyatakan bahwa hak para peserta untuk berkompetisi secara adil telah dirampas oleh dugaan praktik "main mata" ini. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas oknum yang terlibat demi tegaknya transparansi di pemerintahan desa.
​"Laporan ini kami buat agar proses demokrasi di tingkat desa benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan oleh kepentingan oknum tertentu," tegas Irawan dalam poin keberatannya.

​Salah satu peserta lain yang turut melapor juga menambahkan harapannya agar kasus ini menjadi titik terang bagi keadilan di Desa Purwasaba.
"Harapan kami dari 10 peserta adalah mendapatkan titik temu yang seadil-adilnya. Indikasi manipulasi data dan kebocoran soal ini sudah sangat merugikan kami," ujarnya.

​Saat ini, kasus tersebut tengah dalam tahap penyelidikan oleh Polres Banjarnegara. Masyarakat luas kini menanti hasil penyidikan tersebut sebagai momentum perbaikan sistem seleksi perangkat desa agar bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Editor : Gunawan


Type and hit Enter to search

Close