Independen News

Sontang Coin Manurung: Kepala BPN Bogor I yang Terjerat OTT KPK, 20 Koper Uang Disita

Cibinong (Variaindependen)Kurang dari dua pekan setelah kantornya digeledah kepolisian terkait dugaan mafia tanah, Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H., QRMP, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, kini menjadi salah satu sosok utama yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/9/2026). Penangkapan ini sekaligus menandai babak baru dalam rentetan kasus hukum yang mengguncang lembaga pertanahan nasional.
 
Berdasarkan keterangan jurubicara KPK, Budi Prasetyo, penyidikan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan properti besar Summarecon, serta dugaan penerimaan suap lainnya, membuahkan hasil nyata. Tim penyidik menyita sekitar 20 koper dan boks berisi uang tunai — gabungan mata uang rupiah dan valuta asing — yang nilainya diestimasikan mencapai ratusan miliar rupiah.
 
Selain Sontang, operasi ini juga menjaring Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Tardi, Kepala Kantor BPN Tangerang; serta Fahd A Rafiq, tokoh politik yang kediamannya turut digeledah.
 
Karier yang Kini Terhenti
 
Sontang baru saja menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sejak 18 Februari 2026, menggantikan Drs. Fredy Marfin, M.Si. Sebelum pindah ke Bogor, ia memegang jabatan serupa di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada periode 2024–2026. Pria lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta angkatan 2005 ini menempuh karier panjang di lingkungan BPN, mulai dari Kepala Subseksi Pendaftaran Hak, Kepala Subseksi Peralihan dan Pembebanan Hak, hingga Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan dan Kepala Seksi Penetapan Hak di Surabaya.
 
Ia kemudian dipercaya menjabat Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, lalu Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebelum kembali ke Pulau Jawa. Gelar Magister Hukum diraihnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 2017.
 
Dua gelombang penindakan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan — penggeledahan Polda Metro Jaya terkait PTSL pada 9 September lalu dan kini OTT KPK — memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang merasuk di berbagai lini pelayanan pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah hingga pengurusan hak guna bangunan skala besar. KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung dan terbuka untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
(Gunawan) 

Type and hit Enter to search

Close