Padahal, Perda ini bukan sekadar mengatur tarif dan retribusi, melainkan juga melindungi petugas parkir dari praktik pungutan liar dan pemerasan, serta menjamin seluruh proses pemungutan berjalan tertib, jelas, dan sah secara hukum.
Namun di lapangan, praktik pungutan liar justru masih berlangsung: tarif ditetapkan sesuka hati, tanpa bukti pembayaran resmi, dan semakin membebani masyarakat — meskipun sosialisasi telah disampaikan berulang kali.
PT Hayun Respati Minta Penertiban Tegas
Sebagai mitra kerja resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, PT Hayun Respati menilai kondisi ini sangat merugikan masyarakat sekaligus merusak tata kelola pelayanan publik. Praktik ini merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat dan Kepolisian Resor Bogor segera mengambil langkah tegas:
1. Menindak pemilik kawasan, pengelola kantong parkir, dan pengelola parkir tepi jalan yang menolak mematuhi Perda No.1/2025;
2. Menjatuhkan sanksi hukum sesuai KUHP dan peraturan yang berlaku;
3. Menjamin pengawasan berkelanjutan agar pungutan liar benar-benar hilang dari seluruh Kabupaten Bogor.
UPT 3 Dishub: Masih yang Menolak
Kepala Pelaksana Parkir UPT 3 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Andri, menegaskan sosialisasi telah dilakukan kepada seluruh pihak terkait, termasuk di Pasar Cijeruk.
"Namun hingga saat ini, masih banyak yang belum mematuhi, bahkan secara tegas menolak penerapannya," ujar Andri, Kamis (10/9).
"Perda ini disusun bukan hanya untuk mengatur retribusi, melainkan melindungi petugas parkir dari pungutan liar dan pemerasan. Ini payung hukum agar pemungutan berjalan tertib dan sah," tambahnya.
Ia berharap penertiban segera dijalankan agar kawasan Pasar Cijeruk dan seluruh wilayah Kabupaten Bogor benar-benar bersih dari praktik pungutan liar.
(Redaksi)
Social Footer