Cibinong(Variaindependen)Kabupaten Bogor kembali diguncang kabar penegakan hukum yang memprihatinkan. Senin, 14 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Penindakan yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dan pengurusan sengketa tanah ini seolah melengkapi daftar panjang rentetan kasus hukum di Bumi Tegar Beriman.
Belum kering ingatan publik soal penggeledahan Polda Metro Jaya terkait skandal mafia tanah PTSL pekan lalu, dan belum juga tuntas penyidikan kasus potongan insentif upah pungut Bappenda oleh KPK pada Agustus lalu — kini giliran BPN yang menjadi sorotan. Rentetan operasi bertubi-tubi ini bukan sekadar kebetulan. Ini adalah gejala sistemik yang membuktikan adanya pembusukan di berbagai lapisan birokrasi Kabupaten Bogor.
"Kabupaten Bogor saat ini berada dalam kondisi darurat integritas. Kasus yang muncul bukan lagi peristiwa terpisah-pisah, melainkan bukti adanya pola yang saling menyambung — dari pelayanan publik, pengelolaan anggaran, hingga pengawasan internal yang mandul," ujar Rizwan Riswanto.
Pengawasan yang Mandul
Menurut Rizwan, KPK dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya di "hilir" pelayanan publik seperti BPN, Bappenda, atau Dinas Pendidikan. Pengusutan wajib ditarik ke hulu — ke institusi yang memegang kendali pengawasan dan keuangan daerah.
Inspektorat Kabupaten Bogor adalah benteng pertama pengawasan internal. Jika kasus korupsi terus berulang di mana-mana, berarti benteng ini tidak berfungsi. Apakah lemahnya kemampuan, atau justru ada pembiaran yang disengaja? Penggeledahan dan audit investigatif terhadap Inspektorat sudah sangat mendesak dilakukan.
"Jika pelanggaran masif di berbagai dinas bisa terus lolos dari radar pengawasan domestik, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya pelakunya — melainkan sistem pengawasannya sendiri," kata Rizwan.
Kunci Aliran Dana yang Belum Terbongkar
Selain Inspektorat, BPI KPNPA RI juga mendesak pengawasan mendalam terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor. Sebagai pemegang otoritas pencairan anggaran, hibah, dan legalitas aset daerah — BPKAD memegang kunci dokumen yang dapat melacak aliran dana tak wajar yang tumpang tindih dengan sengketa lahan dan pengadaan barang jasa.
Mafia tanah, pungli, dan potongan anggaran ilegal tidak bisa terjadi sendirian. Semua itu pasti menyambung ke aliran dana yang dikelola BPKAD. Menggeledah BPKAD adalah langkah logis berikutnya untuk mematahkan gurita korupsi secara menyeluruh.
Pemutusan Rantai Harus Radikal
Publik Kabupaten Bogor, kata Rizwan, sudah jenuh melihat pejabat keluar-masuk gedung KPK. Sikap kooperatif pemerintah daerah tidak lagi cukup jika tidak dibarengi dengan pembersihan total di tubuh birokrasi.
"KPK tidak boleh tanggung-tanggung. Untuk menyelamatkan marwah Kabupaten Bogor dari cengkeraman pemburu rente, pengusutan harus sampai ke jantung pengelolaan keuangan dan penegakan disiplin birokrasi. Tanpa itu, kasus hari ini hanyalah bab yang berulang — esok hari institusi lain yang akan tersandung," pungkas Rizwan Riswanto.
Bogor, 14 September 2026
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor
Social Footer