Meski demikian, pembebasan lahan tidak dapat dilakukan sembarangan. Seluruh tahapan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan lokasi yang luasnya lebih dari 5 hektar dan wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kesesuaian tata ruang juga menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai.
"Pembangunan jalan tambang bukan berarti rencana pengembangan transportasi lainnya dihentikan. Keduanya saling melengkapi untuk memperkuat konektivitas wilayah Bogor Barat," tegas Rudy Susmanto , Senin(14/9/26).
Pemkab Bogor juga tengah menyiapkan pengembangan jalur kereta api untuk Bogor Barat. Kedua proyek tersebut tidak saling menggantikan, melainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas wilayah secara menyeluruh.
Social Footer