Jakarta( VariaIndependen) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan surat keputusan Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam putusan itu, tercatat 29 pejabat mengalami perubahan posisi, baik itu promosi, mutasi, maupun rotasi jabatan.
Di antara nama-nama yang terkena pergeseran, terdapat empat pejabat yang sebelumnya merupakan anak buah langsung mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Salah satu perubahan yang cukup menonjol adalah Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi yang kini dipindahkan ke jabatan Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Tiga nama lainnya yang turut bergeser adalah Andi Suharlis, yang semula menjabat Koordinator Jampidsus kini dipercaya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian Muhammad Syarifuddin yang dari Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Serta Dandeni Herdiana, mantan Koordinator Jampidsus yang kini ditugaskan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Terkait pergeseran ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur rutin dalam manajemen organisasi. “Benar, ini merupakan hal biasa, bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” jelas Anang saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Keputusan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemantapan struktur organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung pasca-pergantian pimpinan, dengan tetap berpegang pada asas profesionalitas guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Editor : Gun
Social Footer