Cibinong ( VariaIndependen) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor resmi menetapkan sekaligus menahan mantan anggota Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) berinisial B sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara. Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad menjelaskan, tersangka diduga berperan mengatur jalannya proses lelang proyek secara tidak wajar. Dari empat peserta yang terdaftar, tiga di antaranya berasal dari satu kelompok usaha yang sama, sementara peserta lain yang mengajukan sanggahan atas ketidakberesan justru tidak ditindaklanjuti oleh panitia.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kami menetapkan sekaligus menahan tersangka untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Tersangka diduga merekayasa lelang agar pihak yang dikehendaki dapat memenangkan tender dengan mengabaikan prosedur yang berlaku," ujar Denny, Senin (20/7/2026).
Pihak kejaksaan menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan secara bertahap. Penetapan tersangka dan kemungkinan penahanan juga menyasar pihak lain, baik aparatur sipil negara maupun pelaku usaha, yang diduga terlibat dalam perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan proyek ini.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu atas penyimpangan anggaran pembangunan fasilitas pelayanan publik. Kejari Kabupaten Bogor berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan berupaya memulihkan kerugian negara sepenuhnya sesuai ketentuan hukum.
Editor : Gun
Social Footer