Independen News

FORKOGAKUM: Perlakuan ke Febrie Adriansyah Uji Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Jakarta (Variaindependen)Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (Forkogakum), Dr. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., menyoroti perbedaan perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat dibawa menuju Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, isu ini bukan sekadar soal atribut fisik, melainkan menyangkut konsistensi prosedur dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
 
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7), Tasrif menegaskan bahwa apabila Febrie Adriansyah telah berstatus sebagai tersangka sekaligus tahanan, maka seluruh proses dan perlakuan harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku secara umum tanpa pandang bulu.
 
“Apabila FA berstatus tahanan atau tersangka, maka proses dan perlakuan harus berdasarkan ruang lingkup SOP pengawalan dan pengamanan tahanan yang berlaku. Maka prosedur harus diterapkan secara konsisten,” ujar Tasrif.
 
Akademisi Universitas Jayabaya ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan. Pasal 5 ayat (4) aturan tersebut mengatur bahwa pada tahap penyidikan, setiap tahanan wajib diborgol, kecuali terhadap anak di bawah umur. Sementara Pasal 10 huruf (b) dan (c) juga mengatur penggunaan borgol yang berfungsi baik serta kewajiban mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan Kejaksaan”.
 
Perbedaan perlakuan ini, kata Tasrif, memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia pun meminta institusi tersebut bekerja lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, pihaknya juga mendesak Febrie Adriansyah menjelaskan terkait barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang tunai yang disita oleh Koordinasi Penindakan Korupsi.
 
Terkait hal ini, Kejaksaan Agung melalui Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono telah memberikan penjelasan bahwa tidak dikenakannya rompi dan borgol dikarenakan proses penahanan berlangsung terburu-buru dan sudah larut malam.
 
Meski demikian, alasan situasional tersebut tetap menyisakan pertanyaan publik terkait bagaimana penerapan SOP ketika penahanan dilakukan dalam kondisi waktu yang terbatas. Berdasarkan pantauan media, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung, dan sempat menyampaikan kepada awak media, “Enggak pakai rompi ya,” sambil menunjuk pakaian yang dikenakannya.

Editor : Gun

Type and hit Enter to search

Close