Bogor( Variaindependen)Puluhan warga dan pedagang kawasan Warung Patra (Warpat), Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, didampingi Badan Pusat Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Kabupaten Bogor, mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (24/7/2026). Mereka menuntut kejelasan hukum, transparansi, serta solusi yang adil terkait penertiban dan pembongkaran bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber mata pencaharian.
Warga mengaku telah tinggal dan menjalankan usaha di kawasan tersebut selama kurang lebih 24 tahun. Selama periode itu, mereka juga rutin memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kini, setelah pembongkaran dilakukan, warga mempertanyakan mengapa mereka harus kehilangan tempat tinggal dan penghidupan tanpa penjelasan terang mengenai status lahan, status aset, batas administrasi wilayah, serta dasar hukum penertiban yang dijalankan.
Rachman, S.H., dari BPBH GIBAS Kabupaten Bogor, menegaskan persoalan Warpat tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan penertiban bangunan semata. Ada hak dan masa depan masyarakat yang turut dipertaruhkan.
“Negara harus hadir bukan hanya ketika melakukan penertiban, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan. Jangan sampai warga yang telah puluhan tahun tinggal dan mencari nafkah justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Rachman dalam audiensi tersebut.
Pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penertiban apabila terdapat pelanggaran hukum. Namun, setiap tindakan harus didasari kewenangan yang sah, data jelas, prosedur yang benar, serta tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak, tambahnya.
Empat Tuntutan Utama Warga
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan empat hal yang menjadi inti tuntutan mereka. Pertama, kejelasan status hukum lahan dan aset, termasuk siapa pihak yang memiliki atau menguasai lahan serta apakah lokasi tercatat sebagai aset pemerintah. Kedua, kejelasan batas administrasi melalui verifikasi resmi peta, titik koordinat, dan dokumen terkait agar tidak terjadi perbedaan klaim yang merugikan.
Ketiga, transparansi dasar hukum dan prosedur penertiban, mulai dari aturan yang dijadikan acuan, kewenangan instansi pelaksana, hingga pemberitahuan yang disampaikan sebelum tindakan dilakukan. Keempat, perlindungan dari intimidasi serta solusi berbasis dialog dan musyawarah yang tidak mengabaikan nasib warga yang kehilangan tempat tinggal dan usaha.
BPBH GIBAS menekankan seluruh persoalan harus diverifikasi berdasarkan data resmi dan dokumen hukum, bukan asumsi atau klaim sepihak. Jika terdapat ketidakjelasan terkait batas wilayah, status aset, atau penguasaan lahan, seluruh pihak terkait harus duduk bersama untuk melakukan klarifikasi secara terbuka.
DPRD Diminta Lanjutkan Pengawasan
BPBH GIBAS mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Bogor tidak berhenti pada agenda audiensi, tetapi menjalankan fungsi pengawasan dengan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait, meliputi Pemerintah Kabupaten Bogor, Satpol PP, pemerintah desa, instansi pengelola aset, serta badan pertanahan.
Terkait dokumen PBB dan SPPT yang dimiliki warga, Rachman menjelaskan dokumen itu memang tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah, namun tetap perlu dijelaskan sebagai bagian dari hubungan administratif masyarakat dengan pemerintah selama bertahun-tahun.
“Kalau pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, buka dan jelaskan kepada masyarakat. Namun jika masih ada ketidakjelasan status lahan, aset, atau batas wilayah, hal itu harus diverifikasi terlebih dahulu secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari persoalan yang tidak mereka ciptakan,” kata Rachman.
BPBH GIBAS menyatakan akan melakukan kajian hukum lebih lanjut terkait dampak pembongkaran, termasuk kemungkinan pemulihan atau tuntutan ganti kerugian jika ditemukan dasar hukum yang mendukung. Organisasi ini juga berkoordinasi dengan instansi pertanahan untuk memastikan kejelasan status lahan.
“Warga tidak meminta ditempatkan di atas hukum. Mereka hanya meminta hukum diberlakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Kami akan terus mengawal sampai persoalan ini mendapatkan kejelasan yang berkeadilan,” tegas Rachman.
Warga berharap DPRD dan pemerintah tidak hanya memberikan janji, tetapi menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan solusi nyata bagi nasib mereka. BPBH GIBAS pun meminta Komisi I DPRD memastikan persoalan ini tidak berhenti sekadar menjadi catatan rapat, melainkan berlanjut pada penyelesaian yang objektif dan berpihak pada keadilan.
Editor : Gun
Social Footer