Independen News

Polres Metro Bekasi ungkap kasus pembunuhan berencana WN Korea Selatan

Konfrensi Pers

Cikarang (Varia Independen) - Jajaran Kepolisian Resor Metro (Polresmetro) Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial B.S. yang diketahui telah lama menetap di Indonesia.

​Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap dan mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial SJ dan HW.

​"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni SJ dan HW. Tersangka SJ, yang merupakan mantan istri korban, diduga kuat menjadi otak atau dalang di balik pembunuhan ini, sementara HW bertindak sebagai eksekutor," ujar Kombes Pol. Sumarni saat memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa ( 2/6/26).

​Sumarni menjelaskan, motif di balik aksi keji tersebut diduga dipicu oleh konflik pribadi serta permasalahan harta antara tersangka SJ dan korban. Untuk melancarkan aksinya, SJ menjanjikan dan memberikan imbalan uang sebesar Rp139 juta kepada HW sebagai upah atas tindakan eksekusi tersebut. Kedua tersangka diketahui telah merencanakan aksi ini sejak enam bulan lalu.

​Keberhasilan penyingkapan tabir kasus ini, lanjut Sumarni, merupakan hasil dari kerja keras jajaran reskrim melalui rangkaian penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi-saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, serta penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

​Selain menangkap kedua tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti di lapangan yang memperkuat dan membuktikan keterlibatan erat kedua pelaku dalam perkara ini.

​Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 459 serta Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

​"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," kata Kombes Pol. Sumarni menegaskan.  

Editor : Gun


Type and hit Enter to search

Close