Independen News

Motor Listrik, Tablet, hingga TV Jumbo Jadi Objek Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional​

JAKARTA ( Varia Independen)Kejaksaan Agung mengungkap rincian barang hasil pengadaan yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Proyek pengadaan yang menyerap anggaran negara hingga triliunan rupiah tersebut terindikasi mengalami penggelembungan harga (mark-up) serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​Berdasarkan hasil penyidikan, komoditas yang menjadi objek perkara rasuah ini di antaranya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun. Selain kendaraan operasional, penyidik juga menyita data pengadaan 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran jumbo 75 inci.

​Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan adanya dugaan kuat yang mengarah pada kerugian keuangan negara akibat proyek-proyek pengadaan tersebut.

​Tiga Pejabat Teras Jadi Tersangka

​Seiring dengan pengungkapan objek pengadaan bermasalah ini, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Ketiganya adalah DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

​Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Guna kepentingan penyidikan, ketiga pejabat tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejsaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

​Manipulasi Portal dan Intervensi Kebutuhan

​Dalam konferensi pers di Jakarta, penyidik menjelaskan bahwa modus operandi dugaan korupsi ini berkaitan dengan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga kuat terafiliasi dengan pejabat internal BGN dan tidak memenuhi kriteria kelayakan yang dipersyaratkan.

​"Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap memperoleh status sebagai mitra melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN," ujar penyidik Kejaksaan Agung,Rabu (3/6/26). 


​Tak hanya manipulasi sistem digital, penyidik juga menemukan adanya intervensi tebal dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, penyusunan daftar kebutuhan komoditas program—termasuk motor listrik hingga televisi jumbo tersebut—tidak didasarkan pada kondisi riil atau kebutuhan nyata pelaksanaan program di lapangan.

​Taruhan Anggaran Ratusan Triliun

​Kasus ini memicu keprihatinan publik lantaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional yang memakan dana APBN sangat masif. Alokasi anggaran untuk program ini tercatat sebesar Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak drastis hingga Rp 268 triliun pada tahun 2026.

​Penyimpangan pada pengadaan fasilitas pendukung ini dikhawatirkan dapat menggerus efektivitas program dan merugikan pemenuhan gizi masyarakat penerima manfaat. Kejaksaan Agung menegaskan masih terus menghitung nilai pasti kerugian negara serta mendalami potensi adanya aliran dana ke pihak lain.

Editor : Gun


Type and hit Enter to search

Close