Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. Meski demikian, Fitroh masih enggan merinci lebih jauh mengenai identitas maupun jabatan pasti dari pihak-pihak yang terjaring dalam operasi penangkapan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, lembaga penegak hukum tersebut juga belum memberikan keterangan resmi mengenai detail perkara, termasuk jumlah uang atau barang bukti yang turut disita dari lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang ditangkap masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan, apakah akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau dilepaskan.
Operasi ini menambah panjang daftar penindakan yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini. Sebelumnya, pada awal tahun 2026, lembaga antirasuah ini juga sempat menghebohkan publik lewat koridor OTT terkait dugaan kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Editor : Gun
Social Footer