Independen News

Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Ciawi Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa 5 Terlapor​

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Silfi Adi Putri saat di wawancara awak media

Bogor ( Varia Independen)Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

​Keputusan ini diambil setelah Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor melakukan gelar perkara atas kasus yang menyeret beberapa nama di lingkungan pesantren tersebut.

​Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Silfi Adi Putri, mengonfirmasi peningkatan status hukum perkara ini. "Kemarin sudah kami naikkan statusnya dari lidik (penyelidikan) menjadi penyidikan," ujar Silfi kepada awak media pada Kamis, 28 Mei 2026.

​Terdapat 3 Laporan Polisi dan 5 Terlapor

​Menurut Silfi, hingga saat ini pihak kepolisian telah menerima tiga Laporan Polisi (LP) terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Dari laporan-laporan yang masuk, polisi mengidentifikasi lima orang sebagai pihak terlapor.

​Silfi memaparkan bahwa seluruh terlapor berjenis kelamin laki-laki. Mereka memiliki latar belakang hubungan yang beragam dengan korban di lingkungan pondok pesantren tersebut.

​"Para terlapor itu baik senior korban, sesama santri, maupun alumni yang tengah pengabdian. Terlapor semua laki-laki," kata Silfi menjelaskan.


​Terlapor Diklaim Kooperatif

​Meski kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, kepolisian menyebut para terlapor sejauh ini bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

​Saat proses penyelidikan berlangsung sebelumnya, kelima terlapor dipastikan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. "Kemarin saat penyelidikan di pemeriksaan pun terlapor pada hadir semua. Untuk yang 5 orang ya, kita ada 3 LP," tutur Silfi.

​Hingga berita ini diturunkan, Polres Bogor masih terus melakukan pendalaman guna mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di lembaga pendidikan agama tersebut.

Editor : GN


Type and hit Enter to search

Close