Editorial
JAKARTA( Varia Independen– Perayaan Hari Raya Iduladha baru saja usai, namun residu perdebatan di ruang publik belum sepenuhnya mereda. Salah satu topik hangat yang terus memicu diskursus di media sosial adalah pengadaan sapi kurban Presiden yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pertanyaan kritis dari masyarakat sipil tetap berdengung seragam: Mengapa ibadah yang sejatinya bersifat personal dan spiritual harus dibiayai oleh uang pajak rakyat?
Melihat fenomena yang berulang setiap tahun ini, diperlukan pembedahan secara jernih dari berbagai sudut pandang—hukum tata negara, fikih Islam, hingga etika publik—sebagai bahan evaluasi bersama agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi komoditas politik yang buram.
Karpet Merah Regulasi: Bukan Konsumsi Pribadi
Secara administrasi negara, pengadaan ratusan ekor hewan kurban yang disalurkan ke seluruh provinsi di Indonesia bukanlah sebuah penyelundupan anggaran atau tindakan ilegal. Pihak Istana memastikan bahwa seluruh pendanaan ini berada di bawah payung hukum yang sah.
Anggaran tersebut bersumber dari alokasi Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres), yang memang resmi diketuk bersama DPR di dalam APBN setiap tahunnya. Secara mekanisme, program ini tak ubahnya bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti pembagian paket sembako atau bantuan modal darurat.
"Uang negara ini diwujudkan dalam bentuk komoditas—dalam hal ini sapi—lalu didistribusikan 100 persen kepada masyarakat melalui pemerintah daerah dan rumah ibadah. Tidak ada satu kilogram daging pun yang masuk ke dapur pribadi Presiden atau keluarganya," ujar seorang sumber di lingkaran birokrasi pemerintahan. Dari kacamata hukum positif, tidak ada satu pun regulasi yang ditabrak.
Analogi Baitul Mal dalam Hukum Fikih
Bagaimana otoritas keagamaan melihat fenomena ini? Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama para pakar hukum Islam (fikih) sebenarnya telah memberikan garis pembatas yang tegas.
Dalam tradisi pemerintahan Islam klasik, APBN dapat dianalogikan sebagai Baitul Mal (kas negara) modern. Merujuk pada literatur fikih yang sahih—termasuk hadis riwayat Imam Bukhari—adalah sebuah kesunahan bagi seorang Imam atau pemimpin tertinggi negara untuk membeli hewan kurban menggunakan kas negara demi kemaslahatan rakyatnya.
Dengan demikian, status ibadah ini secara syar'i adalah Kurban atas nama Negara (Pemerintah), bukan kurban personal atas nama individu sang Presiden. Secara hukum Islam, ibadah ini dinyatakan sah dan memiliki sandaran dalil yang kuat.
Di sisi lain, jika melihat dampak ekonomi riil pasca-pemotongan, kebijakan ini terbukti memicu multiplier effect bagi ekonomi arus bawah. Mekanisme pengadaan yang mewajibkan pembelian langsung dari peternak lokal di setiap daerah berhasil menggerakkan roda ekonomi di tingkat tapak secara instan.
Masalah Narasi dan Etika Publik
Jika secara hukum negara legal dan secara syariat sah, mengapa komplain masyarakat tetap bergaung kencang bahkan setelah Iduladha lewat? Di sinilah letak titik apinya: kesenjangan komunikasi publik.
Bagi mayoritas umat Muslim, kurban lekat dengan syarat sah berupa penggunaan harta pribadi yang halal. Ketika hewan kurban tersebut mendarat di berbagai daerah dengan label mentereng "Sapi Kurban Presiden ", ruang persepsi publik langsung terdistorsi. Masyarakat menangkap kesan adanya politisasi anggaran negara demi panggung popularitas dan pencitraan personal.
Kritik publik ini jamak dinilai wajar. Di tengah situasi ekonomi di mana masyarakat sedang mengetatkan ikat pinggang, penggunaan nama personal pada program yang dibiayai uang rakyat terasa kurang peka secara sosial.
Langkah bijak yang perlu diambil pemerintah sebagai bahan evaluasi ke depan adalah membenahi tata bahasa komunikasi politiknya. Label pengiriman hewan kurban tersebut sudah sepatutnya diubah menjadi "Bantuan Hewan Kurban Pemerintah Republik Indonesia". Langkah ini krusial untuk menegaskan batas ego sektoral: mana ibadah yang murni keluar dari dompet pribadi sang pejabat, dan mana program pelayanan yang memang menjadi hak rakyat dari uang pajak mereka sendiri.
Penulis: Gunawan (Anggota PWI Jaya)
Social Footer