Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara dan BPN Kota Medan. Tindakan hukum ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Jalan Tol Medan-Binjai Seksi I, II, dan III tahun anggaran 2016.
"Penggeledahan ini dilaksanakan sebagai bentuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan tanah untuk Jalan Tol Medan-Binjai tahun 2016," tulis keterangan resmi yang dihimpun, Jumat (10/4/2026).
Anggaran Rp 1,1 Triliun Jadi Bidikan
Kasus ini menyedot perhatian lantaran nilai anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan tersebut sangat fantastis, yakni mencapai Rp 1.170.440.000.000 (Rp 1,17 triliun). Penyidik menduga ada ketidakberesan dalam penyaluran dana pembebasan lahan tersebut.
Di Kantor BPN Provinsi Sumut, tim penyidik menyisir sejumlah titik krusial, mulai dari ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang kerja staf, hingga gudang arsip dokumen.
Penyidik mencari dokumen dan arsip yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan tanah proyek tol tersebut. Hal serupa juga dilakukan di kantor BPN Kota Medan dengan memeriksa sejumlah dokumen terkait.
Sita Dokumen untuk Analisis Hukum
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut berlangsung intensif. Tim penyidik dilaporkan telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting yang akan dijadikan alat bukti pendukung.
"Tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisis. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tegas pihak Kejati Sumut.
Proses pencarian alat bukti di lapangan disebut tetap mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih terus mendalami dokumen-dokumen hasil sitaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam kasus mega proyek ini.
Redaksi
Social Footer