Independen News

Polsek Cibinong Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Cirimekar​

BOGOR,Varia Independen- Unit Reskrim Polsek Cibinong mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dari sebuah warung kelontong di kawasan Cirimekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (12/4/2026).

​Operasi tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di pemukiman warga.

​Kronologi Penangkapan

​Kapolsek Cibinong menjelaskan bahwa informasi awal diterima oleh petugas piket Reskrim sekitar pukul 09.18 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

​"Sekitar pukul 11.00 WIB, personel mendatangi sebuah warung kelontong di Jalan Raya Cirimekar, RT 005/008, Kelurahan Cibinong. Di sana petugas melakukan pengecekan terhadap barang dagangan yang tersedia," ujar keterangan resmi Polsek Cibinong melalui unggahan media sosialnya, Senin (13/4/2026).

​Barang Bukti dan Tindak Lanjut

​Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sedikitnya 100 bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga kuat tidak dilengkapi dengan pita cukai (rokok polos).

​Pihak kepolisian langsung mengamankan pemilik warung beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Cibinong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​"Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kini telah diserahkan oleh Penyidik Polsek Cibinong kepada Penyidik Bea dan Cukai Bogor untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup pernyataan tersebut.

​Perlu diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain merugikan penerimaan negara, pengawasan terhadap kandungan produk rokok ilegal tersebut juga sulit dipastikan keamanannya bagi konsumen.

Editor : Gunawan


Type and hit Enter to search

Close