Operasi tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di pemukiman warga.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Cibinong menjelaskan bahwa informasi awal diterima oleh petugas piket Reskrim sekitar pukul 09.18 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
"Sekitar pukul 11.00 WIB, personel mendatangi sebuah warung kelontong di Jalan Raya Cirimekar, RT 005/008, Kelurahan Cibinong. Di sana petugas melakukan pengecekan terhadap barang dagangan yang tersedia," ujar keterangan resmi Polsek Cibinong melalui unggahan media sosialnya, Senin (13/4/2026).
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sedikitnya 100 bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga kuat tidak dilengkapi dengan pita cukai (rokok polos).
Pihak kepolisian langsung mengamankan pemilik warung beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Cibinong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kini telah diserahkan oleh Penyidik Polsek Cibinong kepada Penyidik Bea dan Cukai Bogor untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup pernyataan tersebut.
Perlu diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain merugikan penerimaan negara, pengawasan terhadap kandungan produk rokok ilegal tersebut juga sulit dipastikan keamanannya bagi konsumen.
Editor : Gunawan
Social Footer