Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan anggota DPRD saat ini baru menyentuh angka 41,22 persen. Angka ini didapat dari hasil verifikasi laporan yang masuk dibandingkan dengan jumlah wajib lapor di lingkungan legislatif daerah.
"Kepatuhan ini dihitung dari jumlah status pelaporan LHKPN lengkap dibagi seluruh wajib lapor," ujar Kunto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).
Instrumen Pencegahan Korupsi
KPK mendesak para legislator untuk segera merampungkan kewajiban lapor meski batas waktu resmi telah lewat. Kunto menekankan bahwa transparansi harta kekayaan merupakan instrumen krusial untuk mencegah kecurigaan publik terkait aset yang tidak wajar.
Menurutnya, kejujuran dalam melaporkan aset justru menjadi perlindungan bagi pejabat itu sendiri dari potensi tudingan miring atau konflik kepentingan di masa depan.
"Dengan melaporkan harta secara wajar dan tepat waktu, anggota DPRD sejatinya sedang melindungi diri mereka sendiri serta lembaga legislatif dari potensi fitnah," tambahnya.
Legislatif Masuk Tiga Besar Pelaku Korupsi
Urgensi kepatuhan LHKPN ini juga didasarkan pada data statistik penanganan korupsi KPK selama dua dekade terakhir. Berdasarkan data tahun 2004 hingga 2025, sektor legislatif menempati peringkat ketiga dalam daftar latar belakang profesi pelaku tindak pidana korupsi.
Tercatat sebanyak 371 orang dari total 1.951 pelaku korupsi yang ditangani KPK berasal dari kalangan DPR dan DPRD. Angka ini berada di bawah sektor swasta dengan 507 pelaku dan pejabat eselon I-IV sebanyak 454 pelaku.
Melalui data ini, KPK berharap ada komitmen lebih kuat dari jajaran legislatif di daerah untuk menjunjung tinggi integritas melalui pelaporan kekayaan yang transparan.
Redaksi
Social Footer