Penyegelan ini dilakukan oleh tim gabungan DLH Kabupaten Bogor bersama Forkopimcam Klapanunggal pada Rabu (8/4/2026).
Beroperasi 15 Tahun Tanpa Izin
Berdasarkan temuan di lapangan, lokasi pembuangan sampah tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih 15 tahun secara ilegal. Mirisnya, sampah yang menumpuk di lokasi tersebut diduga kuat bukan hanya berasal dari warga setempat, melainkan kiriman dari luar daerah.
"Lokasi tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 15 tahun tanpa izin resmi. Bahkan, sampah yang masuk diduga berasal dari luar daerah, sehingga memperparah pencemaran lingkungan," tulis keterangan resmi melalui akun @bogoristimewa.
Ancaman Kesehatan dan Lingkungan
Kondisi di lokasi dilaporkan sangat memprihatinkan. Tumpukan sampah yang menggunung menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga sekitar. Selain polusi udara, keberadaan TPS liar ini berpotensi besar mencemari unsur hara tanah dan sumber air di wilayah Desa Kembangkuning.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku pembuangan sampah ilegal.
"Kami tidak akan mentolerir praktik pembuangan sampah ilegal dan siap memberikan sanksi tegas," ujar Agus Budi dalam keterangannya.
Pengawasan Diperketat
Senada dengan DLH, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, memastikan akan memperketat pengawasan di wilayahnya pasca-penyegelan ini. Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di titik lain.
Penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku pembuangan sampah liar agar tidak lagi merusak ekosistem lingkungan. Saat ini, garis pembatas dan papan peringatan telah dipasang di lokasi untuk memastikan tidak ada lagi truk atau kendaraan yang membuang sampah di area tersebut.
Editor : Gunawan
Social Footer