Desk ketenagakerjaan POLRI

JAKARTA (Varia independen) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri resmi memperkenalkan Desk Ketenagakerjaan sebagai wujud komitmen nyata dalam memberikan perlindungan hukum, hak, dan keamanan bagi para pekerja di Tanah Air.

​Melalui fasilitas ini, para pekerja kini memiliki akses yang lebih mudah, aman, dan terpercaya untuk menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari layanan pengaduan, konsultasi hukum, hingga proses mediasi.

​Selain berfungsi sebagai wadah penyelesaian konflik hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja, Desk Ketenagakerjaan Polri juga mengambil peran krusial dalam mengusut berbagai tindak pidana di sektor ketenagakerjaan. Salah satu fokus utamanya adalah pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap menyasar angkatan kerja domestik maupun pekerja migran.

​"Desk Ketenagakerjaan ini tidak hanya menangani perselisihan industrial, tetapi juga menjadi garda depan dalam mengusut tuntas tindak pidana ketenagakerjaan, termasuk penanganan TPPO," sebut Divisi Humas Polri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,jumat (29/5/26) . 


​Perlindungan Perempuan dan Korban PHK

​Selain penegakan hukum pidana umum, Desk Ketenagakerjaan Polri menaruh perhatian khusus terhadap isu kesetaraan dan keamanan gender di lingkungan kerja. Layanan ini berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, serta praktik diskriminasi di tempat kerja.

​Tak berhenti di situ, perhatian juga diberikan kepada para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui desk khusus ini, Polri berupaya menyediakan program pendampingan dan dukungan agar para korban PHK dapat memperoleh akses informasi terhadap kesempatan kerja yang baru.

​Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan hidup, stabilitas ekonomi keluarga, serta menjamin masa depan para pekerja di tengah tantangan dinamika ekonomi nasional saat ini.

Editor  : GN