Sekretaris DPW LSM HARIMAU Jawa Barat, Suparman, menyoroti munculnya aspirasi dari segelintir kelompok masyarakat yang menginginkan Polri berada di bawah kementerian. Menurutnya, usulan tersebut lebih didasari oleh sentimen kekecewaan pihak tertentu yang kepentingannya tidak terakomodasi, ketimbang kajian akademis yang komprehensif mengenai ketatanegaraan.
“Kami mencermati bahwa perubahan kedudukan Polri ke bawah kementerian akan menimbulkan resistensi regulasi yang sangat besar. Hal ini berpotensi merombak tatanan banyak Undang-Undang, termasuk penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan. Stabilitas hukum kita akan terganggu jika struktur fundamental ini diubah secara gegabah,” ujar Suparman dalam keterangan tertulisnya, [13/2/26].
Lebih lanjut, LSM HARIMAU menekankan bahwa adanya perilaku oknum anggota yang kurang baik atau kesalahan dalam penerapan hukum di lapangan, tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk mengubah struktur institusi secara ekstrem. Menurut Suparman, solusi yang tepat adalah melakukan penguatan kompetensi anggota dan penajaman peran pengawasan masyarakat, bukan mendegradasi posisi lembaga kepolisian.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian justru membuka celah intervensi politik praktis yang lebih besar terhadap proses penegakan hukum. Kita butuh Polri yang independen dan profesional dalam melayani, melindungi, serta mengayomi masyarakat secara murni sesuai amanat konstitusi,” tegasnya.
Sebagai penutup, DPW LSM HARIMAU Jabar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada institusi Polri yang terus berupaya melakukan perbaikan internal secara konstitusional. Dukungan ini diberikan sebagai bentuk kepercayaan publik agar Polri tetap menjadi institusi yang kuat, berintegritas, dan terbebas dari segala bentuk intervensi kepentingan mana pun demi menjaga kedaulatan NKRI.
Gunawan
Social Footer